BATANGHARI - Terkait kasus Penahanan yang dilakukan oleh pihak Cabjari/Kejari Batanghari terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atas Nama Hadi Wintani yang dahulunya pernah menjabat menjadi sekretaris Camat Maro Sebu Ulu Inspektorat Kabupaten Batanghari Menegaskan Tersangka Penahanan tersebut akan berujung pemecatan jika Tersangka telah terbukti melakukan kesalahan yang telah di tetapkan oleh pihak Pengadilan Negeri.
" Untuk saat ini kami pihak Inspektorat belum bisa memberikan sangsi karena Hadi Wintani masih berstatus Tersangka" Ucap Muklis selaku Inspektur kepada Media, Rabu ( 04/12/2019).
Muklis berkata, Seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara menyalahgunakan jabatanya untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi maka yang bersangkutan terancam akan Di pecat secara tidak hormat.
" Kalau untuk saat ini status masih tersangka dan sudah ditahan oleh kejari, tinggal menunggu proses hukum, jika sudah ada putusan resmi dan Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dari pengadilan, kami baru bisa melakukan Pemecatan secara tidak hormat" Jelas Inspektur.
Dan untuk saat ini, lanjut Inspektur, menurut peraturan yang berlaku penahanan terhadap Hadi Wintani akan berlanjut ke persidangan dan pihak pemda Batanghari akan mengeluarkan Gaji yang bersangkutan sebesar 50 persen dari jumlah yang telah di tetapkan karna sebelumnyapun Pihak Inspektorat telah memberikan peringatan dan melakukan pemanggilan secara resmi terhadap yang bersangkutan akan tetapi Surat resmi pemanggilan tidak di hiraukan.
" Sudah lama itu kasus 2017, sudah kami peringatkan sebelumnya tapi yang bersangkutan tidak mau di bina dan terpaksa kita berikan pelajaran" Tegasnya.
" Untuk masalah gaji dan kepegawainya silahkan konfirmasi ke instansi yang bersangkutan, setahu saya kalau sudah tersangka gaji yang bersangkutan itu hanya diberikan 50 persen" Tutup Muklis.
Sebelumnya Tersangka atas Nama Hadi Wintani pada tanggal 28 November 2019 di tangkap oleh Cabjari Muara Tembesi, tersangka telah menyalahgunakan jabatannya selaku Sekcam dengan melakukan tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2017 lalu tentang pengadaan jaringan Internet Desa yang ada di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Mantan Sekcam Maro Sebo Ulu di duga telah merugikan uang Negara ratusan juta rupiah dengan cara mengkoordinir pengadaan jaringan Internet di desa - desa yang berada dalam wilayah Kecamatan MSU, mengunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2017, akan tetapi tersangka malah menyalahgunakan wewenang selaku Sekcam yang seharusnya uang tersebut di belikan jaringan Internet yang bermanfaat bagi desa, terssangka malah membeli Camera CCTV yang tidak ada manfaatnya bagi desa - desa tersebut.
Pada saat ini kami pihak Inspektorat belum bisa memberikan sangsi karena Hadi Wintani masih berstatus Tersangka" Ucap Muklis selaku Inspektur kepada Media, Rabu ( 04/12/2019).
Muklis berkata, Seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara menyalahgunakan jabatanya untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi maka yang bersangkutan terancam akan Di pecat secara tidak hormat.
" Kalau untuk saat ini status masih tersangka dan sudah ditahan oleh kejari, tinggal menunggu proses hukum, jika sudah ada putusan resmi dan Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dari pengadilan, kami baru bisa melakukan Pemecatan secara tidak hormat" Jelas Inspektur.
Dan untuk saat ini, lanjut Inspektur, menurut peraturan yang berlaku penahanan terhadap Hadi Wintani akan berlanjut ke persidangan dan pihak pemda Batanghari akan mengeluarkan Gaji yang bersangkutan sebesar 50 persen dari jumlah yang telah di tetapkan karna sebelumnyapun Pihak Inspektorat telah memberikan peringatan dan melakukan pemanggilan secara resmi terhadap yang bersangkutan akan tetapi Surat resmi pemanggilan tidak di hiraukan.Ungkap Muklis selaku lnspektur di inspektorat kabupaten Batanghari.