Jumat, 10 Maret 2023||13:00 wib
Batang Hari lsmdankriminal.com-Kacabjari Tembesi M. Lukber Liantama ,SH. MH, Eksekusi dua sekaligus warga pasar muara tembesi dan warga SP lima yang telah melakukan tindak pidana pencurian (Tepiring) yang telah di sidang kan
Dan sesuai putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Batanghari, Kamis 09/03/2023.
Kacabjari menyampaikan Di hadapan Awak media, "Dua orang Terdakwa pertama, Pangasoan Marbun, Telah melakukan pencurian pada 25 Januari 2023 di perkebunan PT Inti Indo Sawit Subur di wilayah Desa Bulian Jaya Kecamatan Maro Sebo Ilir kabupaten Batang Hari Jambi.
Pangasoan Marbun ini, mencuri kelapa sawit lima puluh tandan yang ditafsir kerugiannya sekitar (Enam ratus delapan puluh ribu rupiah) Rp. 680.000, dikenakan pasal Tipiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilimpahkan langsung oleh Polisi ke Pengadilan atas kuasa Jaksa penuntut umum.
Yang kedua, Junaidi warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi, yang telah melakukan pencurian pada 01 Januari 2023 di Perkebunan PT Dharmasraya di wilayah kawasan Desa Jebak. Ditafsirkan kerugian sebesar (Tiga rarus enam puluh dua ribu rupiah) Rp. 362.000.
Putusannya kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dikenakan denda, Jika denda itu tidak dibayar maka terdakwa dikurung sesuai putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Kacabjari menyampaikan, perkara tindak Pidana (Tipiring) harus diproses secara hukum agar pelaku mendapatkan efek jera.
“Jadi Kedua terdakwa ini sudah pernah memliki riwayat melakukan tindakan pidana, jika suatu saat mereka berbuat tindak pidana Tipiring lagi maka sudah dijerat dengan pasal pencurian biasa,” ujarnya.
Iya menambahkan, "Kalau ada masyarakat beranggapan bahwa Tipiring tidak diproses secara hukum, itu salah. Terdakwa tetap diproses dan diberi peringatan agar tidak melakukannya lagi,” Sehingga untuk kedepan nya tidak mengulangi lagi perbuatan nya kembali ungkapnya. (DN)