Lsm&kriminal - Pengadilan Tipikor jambi, selasa (19/11/2019) menghadirkan Para terdakwa, Zainal Abidin, Muhammadiyah dan Efendi Hatta didakwa secara bersama-sama dengan lainnya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk uang suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 dan atas perbuatannya ketiganya didakwa dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan kedua perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa selain ketiga terdakwa yang menerima uang suap ketok palu itu. Ternyata juga ada pihak anggota Dewan lainnya yang ikut menerima uang kotok palu tersebut.
Dengan jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pembacaan surat dakwaan itu menyebutkan, Rahima selaku anggota DPRD dari Fraksi Demokrat pada saat itu diawal bulan Januari 2017 bertempat di ruang tengah Rumah Dinas Wakil Gubernur menerima uang ketok palu APBD Tahun 2017 sejumlah Rp200 juta yang diserahkan oleh saksi Muhammad Imaduddin alias Iim.
Tidak hanya ke fraksi Demokrat saja.saudara Iim juga memberikan uang ketok palu APBD 2017 kepada pimpinan, yakni, Cornelis Buston, Ar Syahbandar, Zoerman Manap dan Chumaidi Zaidi.
Cornelis Buston, pada awalnya berpesan tidak akan uang Ketok palu. Sejak awal Cornelis Buston meminta uang ketok palu APBD Tahun 2017 diwujudkan dalam bentuk proyek, akan tetapi pada awal Januari 2017, Cornelis Buston menghubungi Kusnindar mengatakan jika membutuhkan uang untuk berobat orang tuanya, kemudian Kusnindar memberikan pinjaman yang berasal dari uang ketok palu APBD 2017 sejumlah Rp100 juta.
“Saksi Iim juga telah memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Zoerman Manap (telah meninggal dunia) dengan cara menitipkan kepada Sufardi Nurzain. Ar Syahbandar sekira awal bulan Januari bertempat di GOR Bulutangkis daerah Mayang Kota Jambi menerima uang ketok palu APBD Tahun 2017 tahap pertama sejumlah Rp 300 juta yang diberikan Iim bersama dengan Very Aswandi,” kata JPU.(Tim)