Merangin- salah satu lokasi kantin yang menyediakan berbagai macam makanan/minuman(kantin PKK) yang berlokasi di depan kantor lurah melalaikan ketertiban dan kebersihan di mana bahwasanya harus menjadi peraturan bersama.
Namun salah satu kedai ini melalaikan peraturan tersebut dimana saat wartawan melintas pada pukul 01.30WIB 02-12-2019 masih berserakan kursi dan payung yang belum di tutup.
Dimana dalam peraturan "saat kedai tutup semua perlengkapan kedai yang memakan trotoar harus di kemas dan di masukan ke dalam kedai" ungkap pemilik salah satu kedai".
Namun saat di sayangkan salah satu kedai tersebut melanggar peraturan yang telah di tetapkan.