• Bimtek BPD Se-Kabupaten Batang Hari, Batas Wilayah Desa Harus Menjadi Prioritas  (75.046904315197%)

    Bimtek BPD Se-Kabupaten Batang Hari, Batas Wilayah Desa Harus Menjadi Prioritas 

Bimtek BPD Se-Kabupaten Batang Hari, Batas Wilayah Desa Harus Menjadi Prioritas 



Selasa 10 September 2024//19:00 wib

Batanghari,-Sekda Batanghari yang diwakili oleh  sekretaris PMD bapak Ikhwan membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se-Kabupaten Se-kabupaten Batanghari,Provinsi Jambi kegiatan ini untuk Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah Desa Khususnya.

Kegiatan bimtek ini diikuti oleh para ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Batanghari yang dihadiri  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat yang diwakili Acara Bimtek tersebut di hadiri juga kepala inspektorat, kadis pmd bapak Kajari batanghari ataupun yang mewakili  yang pemberi materi pada acara Bimtek tersebut adalah.Acara Bintek tersebut di adakan di Gedung PKK Batanghari.

Ikhwan mengucapkan terima kasih kepada para Penyelenggaranya SSN (Sinergi Studi Nasional) yang telah menyelenggarakan bimtek peningkatan kapasitas untuk para anggota BPD se-Kabupaten Batanghari.Bimtek ini kegiatan sangat penting untuk semua anggota BPD agar paham akan tugas pokok dan fungsi di desanya masing-masing.

“Tentunya akan dapat pencerahan secara teknis dari narasumber dan dinas terkait khususnya dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, bagaimana meningkatkan kapasitas dan kualitasnya dan selamat untuk para BPD yang akan melaksanakan bintek, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat,"Katanya.

Sementara itu ketua BPD M. Sabri Ketua BPD Muaro Singoan mengatakan, Keberatan BPD sekitar 36 orang anggota Badan Pemasyarakatan Desa yang ada di dalam wilayah Kabupaten Batanghari terdiri dari Anggota BPD dari Kecamatan Bajubang, Muara Bulian, Batin XXIV, Mersam, Pemayung, Maro sebo Ilir yang akan berangkat melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ke Kota Bandung.

"Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa.Pengukuran Batas Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2016 didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

Tambahnya,Kegiatan Bintek ini selama 5 hari lamanya. Bintek ini guna untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Tujuan utamanya,Menciptakan tertib Administrasi Pemerintahan.Memberikan kejelasan dan Kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu yg memenuhi aspek teknis dan Yuridis.Dengan harapan ini dpt terealisasi sesuai dengan harapan. Sehingga tidak ada terjadi persoalan terkait batas desa di Batanghari. Dan segala potensi SDA yang ada di desa dapat bermanfaat dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,"Terang M. Sabri sebagai Ketua BPD Muaro Singoan.(DN)